23 November 2011

" HUKUM SEBAGAI PANGLIMA PERANG?"

---

"Dalam penegakan hukum. SBY tidak pernah sekalipun mengintervensi. Marilah kita jadikan hukum sebagai panglima." (Ruhut Sitompul)


Ruhut Sitompul, anggota DPR RI Periode 2009 hingga 2014 Fraksi Demokrat, berkata bahwa politik memang kejam. Contohnya adalah si Poltak sendiri, dengan segala kontroversinya entah bagaimana Ruhut sukses mengubah investifasi Pansus Century menjadi pengadilan etika. Rakyat gerah dengan aksi anggota Pansus yang gemar mengadili orang-orang yang sudah dicurigai lebih dahulu sebagai orang bersalah. Akibatnya, gerakan Pansus tidak akan lebih dari sekadar memberi rekomendasi kepada pemerintah.

contoh cara kerja Ruhut Sitompul di Pansus tersebut berkorelasi penuh dengan hal-hal yang kita bicarakan yaitu Hukum ternyata tidak dapat ditegakkan sepenuhnya. Meskipun pemerintah selalu menganjurkan lawan-lawan politiknya agar menjadikan hukum sebagai panglima, kenyataannya banyak ketimpangan yang terjadi. Dengan selogan yang selalu digembar-gemborkan, yaitu tampil santun, SBY justru memiliki pekerjaan rumah yang sedemikian berat untuk menuntaskan permasalahan hukum di Negara yang dipimpinnya. Rakyat masih dikerjai demi kepentingan pebisnis, pengawas pemilu dibuat tidak berkutik, DPT bisa diakali demi perolehan suara, dan ada saja cara mengakali agar perppu bisa mengatasi Undang-Undang dalam kurun waktu tertentu.

Dapatlah dikatakan sebagai kesimpulan bahawa Republik Indonesia yang sering dilabeli sebagai negara hukum harus terjepit oleh para pencipta hukumnya. Mereka adalah para pilihan rakyat yang menjadikan hukum menjadi panglima perang untuk menghadapi lawan politik mereka. Lalu, adakah yang mampu mengembalikan hukum sebagai panglima perang melawan ketidakadilan dan korupnya pengendali hukum? Hanya kitalah yang mengetahui jawabannya.

---

Artikel diatas merupakan kesimpulan dari artikel-artikel sebelumnya didalam buku berjudul : "Noda Hitam Hukum Indonesia" yang ditulis oleh Muhammad Awan.

Sepintas jika membaca tulisan dari Muhammad Awan tergambar bagaimana terpuruknya Hukum dinegeri ini. Produk hukum yang diciptakan pemerintah cendrung bersifat KONSERVATIF . Dimana peroduk hukum konservatif ini adalah produk hukum yang isinya (materi muatannya) lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni menjadikan masyarakat alat pelaksanaan ideologi dan program negara. berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun peranan dan pasrtisipasi masyarakat relatif kecil.

Jelas saja dalam kasus seperti ini rakyat banyak dirugikan oleh produk-produk hukum pemerintah. Namun apakah rakyat pernah menyadari kerugian yang telah mereka alami? Atau rakyat telah dibungkam terlebih dahulu oleh pemerintah agar tidak terjadi pergolakan massa yang akan meruntuhkan kekuasaannya dipemerintahan? Ini negara demokrasi siapa saja bebas berpendapat tanpa harus takut terhadap kediktatoran penguasa!

No comments:

Post a Comment

Ayo Berbagi Indahnya Hidup